Skip to content
Koran Aktual
Menu
  • Nasional
  • Internasioanal
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
Menu

Tito Karnavian Soroti Pilkada Langsung Usai 6 Kepala Daerah Kena OTT

Posted on April 13, 2026

Enam kepala daerah sudah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2026. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai fenomena ini bukan sekadar kebetulan, melainkan dampak dari sistem pilkada langsung.

Mantan Kapolri itu tegas menyatakan pilkada langsung tidak menjamin lahirnya pemimpin yang kompeten dan berintegritas. “Yang milih siapa? Rakyat. Artinya apa? Apakah ini mungkin ada hubungan dengan mekanisme rekrutmen pilkada langsung? Ya ternyata enggak menjamin,” ujarnya di Kompleks DPR Jakarta, Senin, 13 April 2026.

KPK mencatat sudah 10 kali menggelar operasi senyap sepanjang tahun ini yang menjerat enam bupati dan wali kota. Kasus teranyar menimpa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang diringkus 10 April 2026.

Gatut diduga memeras kepala OPD dan pejabat di lingkungan pemkab. Setoran yang diminta mencapai Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Sebelum Gatut, lima kepala daerah lain sudah lebih dulu tersandung kasus berbeda. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachma.

Melihat rentetan kasus ini, Tito meyakini ada masalah mendasar dalam sistem pemilihan kepala daerah. “Ada problem yang mendasar. Mungkin salah satunya adalah mekanisme rekrutmen yang selama ini digunakan. Mereka semua adalah hasil dari pemilihan langsung,” jelasnya.

Tito mengakui pilkada langsung tetap punya sisi positif. Namun kekurangannya juga tak bisa diabaikan, terutama soal biaya politik yang membengkak.

“Di antaranya ya biaya politik yang mahal, dan tidak menjamin yang terpilih ternyata orang yang baik,” tutup Tito.

Wacana mengembalikan sistem pilkada tak langsung lewat DPRD sempat mencuat awal tahun ini. Tito bahkan menyebut perubahan sistem ini tidak butuh amandemen konstitusi, cukup revisi UU Pilkada saja.

“Ya terserah kalau DPR sama Pemerintah dan partai-partai politik, masyarakat juga mungkin ingin mengubahnya kepada DPRD ya gampang, menurut saya tinggal ubah saja Undang-Undang Pilkada,” katanya dalam agenda ‘Semangat Awal Tahun 2026’ yang dipantau dari Youtube IDN Times, Rabu, 14 Januari 2026.

Pernyataan Mendagri ini memicu diskusi publik tentang efektivitas pilkada langsung yang sudah berjalan selama belasan tahun. Pro kontra pun kembali mencuat di tengah masyarakat dan kalangan politik.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • 京都11歳男児殺害事件 父親が「首絞めた」と自供 山林遺体遺棄の全容
  • 17歳高校生が青切符詐欺で警察騙す 小遣い欲しさに偽造計画
  • Morotai Menjelma: Gelombang Kreator Digital Baru Melalui Pelatihan Inovatif
  • DPR Dorong Industri Baterai EV Karawang: Ambisi Energi Bersih
  • Teror Air Keras Andrie Yunus: Bais TNI Diseret, Motif Dendam Mengemuka

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026

Categories

  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Uncategorized
©2026 Koran Aktual | Design: Newspaperly WordPress Theme