Lampu merah menyala terang di pasar tenaga kerja Indonesia. Alih-alih membuka lowongan baru, mayoritas perusahaan justru memilih menginjak rem dalam merekrut karyawan, sebuah sinyal suram bagi jutaan pencari kerja di Tanah Air.
Survei internal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi alarm keras bagi perekonomian. Temuan mereka menunjukkan sekitar 67 persen perusahaan tidak berminat menambah pegawai baru. Lebih jauh lagi, separuh dari mereka bahkan pesimistis untuk melakukan ekspansi bisnis dalam lima tahun ke depan.
Biang keladi dari fenomena ini adalah iklim investasi yang terasa kian lesu, terutama di sektor padat karya. Arus modal yang masuk cenderung menjauhi industri manufaktur, sektor yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja massal di Indonesia.
Kalangan pengusaha menekankan, pergeseran tren investasi ini tidak sejalan dengan struktur demografi angkatan kerja nasional. Mayoritas pencari kerja kita berada di level menengah ke bawah, yang idealnya terserap oleh pabrik dan industri sejenisnya.
Menariknya, kondisi ini terjadi di tengah klaim pertumbuhan ekonomi yang solid di angka 5,39 persen. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyoroti adanya anomali, di mana pertumbuhan makroekonomi ternyata tidak linear dengan pembukaan lapangan kerja yang berkualitas.
Pasar tenaga kerja kita rupanya menghadapi tekanan struktural yang lebih dalam. Data menunjukkan masih ada 7,35 juta orang menganggur, sementara hampir 58 persen angkatan kerja kita terjebak di sektor informal dengan produktivitas dan kepastian yang rendah.
Bahkan bagi mereka yang sudah bekerja, potretnya tidak sepenuhnya cerah. Sekitar 32 persen pekerja tercatat tidak bekerja secara penuh (underemployed). Ini menandakan kualitas dan daya serap ekonomi untuk menciptakan pekerjaan layak masih sangat terbatas.
Di sisi lain, sektor industri padat karya kian terhimpit. Tren relokasi pabrik ke negara tetangga seperti Vietnam menjadi momok yang nyata, dipicu oleh kombinasi kenaikan biaya produksi dan gangguan rantai pasok global.
Salah satu faktor yang kerap disebut memberatkan iklim investasi adalah struktur biaya tenaga kerja. Meski upah nominal terbilang kompetitif, kewajiban pesangon di Indonesia bisa mencapai 19 bulan gaji untuk masa kerja 10 tahun. Angka ini jauh melampaui Vietnam yang hanya sekitar 5 bulan untuk masa kerja serupa.
Karena itu, kalangan usaha mendorong adanya revisi regulasi ketenagakerjaan yang mampu menciptakan keseimbangan baru. Perlindungan terhadap pekerja mutlak diperlukan, namun jangan sampai aturan tersebut justru menutup pintu bagi masuknya investasi yang sejatinya akan menciptakan lebih banyak kesempatan.
Tanpa terobosan kebijakan yang fundamental untuk memikat kembali investasi padat karya, harapan jutaan pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak bisa jadi akan tetap menjadi angan-angan.
