Sebuah ancaman serius membayangi pasar tenaga kerja Indonesia. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, mayoritas perusahaan di Tanah Air tidak punya minat merekrut pegawai baru dalam waktu dekat. Ini bukan sekadar sentimen, melainkan temuan konkret dari survei internal mereka.
Angka-angka Apindo cukup menggetarkan. Sekitar 67 persen perusahaan secara tegas menolak niat penambahan karyawan baru. Lebih mengkhawatirkan, separuh dari jumlah tersebut bahkan tidak akan melakukan ekspansi bisnis dalam lima tahun ke depan. Sebuah sinyal stagnasi yang terang benderang dari kalangan pelaku usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR, memaparkan akar masalahnya. Kondisi ini erat kaitannya dengan iklim investasi yang lesu, terutama di sektor padat karya. Ia menyoroti pergeseran tren investasi yang kini justru menjauh dari sektor manufaktur, padahal sektor inilah yang selama ini menjadi mesin utama penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah, kata Bob, harus segera mengarahkan investasi tidak hanya pada sektor padat modal, tetapi juga yang mampu menciptakan lapangan kerja secara masif. Kebutuhan akan investasi padat karya sangat mendesak, mengingat struktur angkatan kerja Indonesia didominasi oleh tenaga menengah ke bawah yang sebagian besar terserap di sektor manufaktur.
Di samping itu, Apindo juga mendesak revisi regulasi ketenagakerjaan agar mengakomodasi kepentingan pekerja, namun tetap menjaga daya tarik investasi. Mereka menginginkan undang-undang yang mampu melindungi buruh tanpa justru menghalangi masuknya investasi. Jika investasi terhambat, peluang kerja yang sangat dibutuhkan masyarakat pun akan menguap.
Temuan Apindo ini tidak berdiri sendiri. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memberikan konfirmasi serupa. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Subchan Gatot, menggarisbawahi ironi: pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,39 persen secara tahunan, nyatanya tidak tercermin pada daya serap tenaga kerja.
Pasar tenaga kerja kini menghadapi tekanan struktural yang signifikan. Data menunjukkan, tingkat pengangguran masih bertengger di angka 7,35 juta jiwa. Ironisnya, sekitar 57,7 persen tenaga kerja justru menggantungkan hidup di sektor informal dengan tingkat produktivitas yang relatif rendah.
Mirisnya lagi, sekitar 32 persen pekerja tercatat tidak bekerja secara penuh. Indikasi ini memperlihatkan bahwa meski roda ekonomi berputar, kualitas dan kapasitas penyerapan tenaga kerja masih amat terbatas. Fenomena ini memicu pertanyaan serius tentang keberlanjutan inklusivitas pertumbuhan ekonomi.
Subchan menjelaskan, lemahnya serapan tenaga kerja tak lepas dari tantangan berat di sektor industri, khususnya industri padat karya. Pertumbuhan ekonomi belum sanggup mendorong ekspansi sektor ini secara optimal. Banyak faktor membebani, mulai dari gejolak global hingga kebijakan domestik.
Menariknya, ada tren relokasi industri dari Indonesia ke negara lain. Ini terjadi akibat peningkatan biaya produksi dan gangguan rantai pasok global. Meskipun secara nominal tingkat upah di Indonesia terlihat kompetitif, struktur biaya tenaga kerja secara keseluruhan menjadi kurang atraktif bagi investor asing maupun domestik.
Salah satu momok utama adalah tingginya kewajiban pesangon. Kadin mencatat, pesangon di Indonesia bisa mencapai hingga 19 bulan gaji untuk masa kerja panjang. Angka ini jauh melampaui negara tetangga seperti Vietnam, yang hanya sekitar 5 bulan gaji untuk masa kerja 10 tahun. Perbedaan drastis ini jelas mengurangi daya saing investasi di sektor padat karya. Kondisi ini mendesak pemerintah dan semua pihak mencari solusi komprehensif agar Indonesia tidak kehilangan momentum dan potensi serapan tenaga kerjanya.
