Di tengah gempuran modernitas, denyut nadi budaya Kesultanan Tidore yang berusia lebih dari sembilan abad kini mendapat benteng hukum yang kokoh. Pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Maluku Utara tengah menggencarkan upaya pelindungan kekayaan intelektual (KI) di kota kepulauan yang sarat sejarah itu.
Langkah strategis ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah ikhtiar fundamental untuk menjaga jati diri dan warisan leluhur masyarakat Tidore. Pelindungan ini dipandang sebagai kunci agar tradisi tidak hanya menjadi cerita usang, tetapi juga sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi warganya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa momentum ini bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-918 Tidore. Kolaborasi lintas sektor menjadi tulang punggung, melibatkan pemerintah kota, tokoh adat, pemuka agama, dan seluruh elemen masyarakat dari hulu ke hilir.
Menariknya, Tidore menyimpan khazanah budaya bernilai tinggi yang kini menjadi prioritas pelindungan. Sebut saja Koro Dun, sebuah ritual sakral menjelang pernikahan, atau lantunan syahdu Kabata Dutu, seni nyanyian bersyair yang kaya makna. Ada pula tradisi Sone Mabutu dan Hoi Durian Masou yang mencerminkan kearifan lokal yang unik.
“Ragam ekspresi budaya ini adalah aset tak ternilai. Dengan pelindungan kekayaan intelektual, kita tidak hanya memastikan keberadaannya tetap lestari, tapi juga membuka potensi manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujar Budi Argap dalam sebuah kesempatan.
Sementara itu, di tataran teknis, tim terus bergerak menyisir dan mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal di seantero Tidore. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menjelaskan bahwa fokusnya terbagi dua, yakni kekayaan intelektual komunal dan personal.
Pelindungan komunal mencakup ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan turun-temurun yang dimiliki bersama oleh masyarakat adat. Di sisi lain, pelindungan juga menyasar indikasi geografis, sebuah label yang dapat melekatkan kualitas sebuah produk dengan reputasi daerah asalnya, sehingga mendongkrak nilai jualnya secara signifikan.
Namun, upaya ini tidak berhenti pada warisan kolektif. Pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka didorong untuk mendaftarkan aset intelektual personal seperti merek dagang, paten sederhana, desain industri, hingga hak cipta atas karya mereka.
“Kepastian hukum melalui pendaftaran KI akan meningkatkan nilai tawar dan daya saing produk lokal. Ini adalah peluang emas bagi para pelaku usaha di Tidore untuk naik kelas dan memperluas pasar,” tambah Rian Arvin.
Pada akhirnya, inisiatif ini memiliki dua wajah yang sama pentingnya: melestarikan kearifan lokal agar tak lekang oleh zaman, sekaligus membukakan gerbang kesejahteraan ekonomi bagi generasi Tidore masa kini dan mendatang. Sebuah jembatan antara masa lalu yang agung dan masa depan yang menjanjikan.
