Pembangunan gedung-gedung lembaga negara di Ibu Kota Nusantara dipastikan melaju tanpa hambatan. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan, proyek kawasan legislatif dan yudikatif bakal rampung akhir 2027 hingga awal 2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Basuki memastikan proyek ini tidak tersentuh kebijakan pengetatan anggaran pemerintah. “Pembangunan komplek lembaga yudikatif dan legislatif tidak termasuk dalam efisiensi. Pembangunan tetap berjalan, jadi tidak perlu ragu,” tegasnya saat meninjau lokasi pembangunan.
Di kawasan legislatif, lima gedung utama bakal berdiri megah. Gedung Paripurna menjadi pusat dengan kapasitas mencapai 1.579 orang, dilengkapi Gedung DPR, DPD, dan MPR. Desain Gedung Paripurna saat ini masih menunggu persetujuan final.
Infrastruktur pendukung juga disiapkan matang. Jalan sepanjang 3,7 kilometer penghubung antar-gedung tengah dikerjakan, dimulai dari pembersihan lahan. Konektivitas antar-bangunan menjadi kunci kelancaran aktivitas para wakil rakyat nantinya.
Sementara kawasan yudikatif dikerjakan dalam dua tahap berbeda. Paket pertama mencakup pembangunan Gedung Mahkamah Agung dan Plaza Keadilan. Paket kedua meliputi Gedung Mahkamah Konstitusi, kawasan yudisial, serta masjid pendukung.
Seluruh area yudikatif ini akan dilengkapi jalan kawasan sepanjang 8 kilometer. Panjang jalan ini mempertimbangkan luasnya kompleks dan kebutuhan akses menuju berbagai fasilitas di dalamnya.
Penguatan infrastruktur air juga berjalan paralel dengan pembangunan gedung. Pemerintah membangun embung EC-08 dan kolam retensi TR01 untuk memastikan pasokan air memadai. Kedua fasilitas ini krusial mengingat kebutuhan air untuk ribuan pegawai yang bakal bekerja di kompleks tersebut.
Jaringan perpipaan air minum masih dalam pengerjaan dan bakal terintegrasi lewat Multi-Utility Tunnel (MUT). Sistem terowongan multifungsi ini dirancang khusus mendukung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN secara menyeluruh.
Target penyelesaian akhir 2027 memberikan waktu cukup untuk pemindahan bertahap lembaga negara. Dengan demikian, IKN bisa segera berfungsi penuh sebagai pusat pemerintahan Indonesia yang baru.
