Skip to content
Koran Aktual
Menu
  • Nasional
  • Internasioanal
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
Menu

Eks Dosen UIN Malang Tewas Mendadak Saat Akan Diperiksa

Posted on April 13, 2026

Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, meninggal dunia secara mendadak di Mapolresta Malang Kota pada Senin (13/4) siang. Pria yang masih berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi itu ambruk tepat saat akan dibawa ke ruang penyidik Satreskrim.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menyebut kejadian terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Yai Mim baru saja keluar dari sel tahanan ketika tubuhnya tiba-tiba lemas dan roboh.

“Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba-tiba jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong,” ujar Lukman kepada wartawan.

Petugas segera membawa Yai Mim ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapat pertolongan medis darurat. Namun nyawa mantan dosen berusia 50-an tahun itu tak bisa diselamatkan. Tim medis menyatakan ia telah meninggal sesaat setelah tiba di rumah sakit.

Kepolisian mengklaim tidak ada tanda-tanda gangguan kesehatan pada Yai Mim sebelum tragedi ini terjadi. Pagi harinya, tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota bahkan telah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kesehatannya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik dengan tekanan darah normal 110/80, serta tidak memiliki riwayat keluhan kesehatan selama masa penahanan,” kata Lukman.

Sejak ditahan pada 19 Januari 2026, Yai Mim ditempatkan sendirian di Ruang Tahanan 4. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Menurut polisi, tersangka kerap memberikan ceramah agama kepada tahanan lain yang membuat situasi kurang kondusif.

“Yang bersangkutan sering memberikan tausiyah ke tahanan lain, sehingga membuat tahanan lain kurang nyaman,” ungkap Lukman.

Lukman membantah adanya perlakuan khusus atau tindakan kekerasan terhadap Yai Mim selama proses hukum. Ia menegaskan tersangka diperlakukan sama seperti tahanan lainnya, tanpa diskriminasi maupun keistimewaan.

“Yang bersangkutan tidak ada perlakuan istimewa dan sama dengan yang lainnya. Tidak ada kekerasan dari tahanan, dia menempati kamar sendiri, tidak ada tahanan lain,” tegasnya.

Jenazah Yai Mim kini masih berada di RSSA Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menunggu hasil visum untuk mengetahui penyebab pasti kematian tersangka yang dinilai kooperatif selama penyidikan.

“Penyebabnya apa, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” kata Lukman.

Yai Mim dijerat dengan Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 281 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Sahara. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • 京都11歳男児殺害事件 父親が「首絞めた」と自供 山林遺体遺棄の全容
  • 17歳高校生が青切符詐欺で警察騙す 小遣い欲しさに偽造計画
  • Morotai Menjelma: Gelombang Kreator Digital Baru Melalui Pelatihan Inovatif
  • DPR Dorong Industri Baterai EV Karawang: Ambisi Energi Bersih
  • Teror Air Keras Andrie Yunus: Bais TNI Diseret, Motif Dendam Mengemuka

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026

Categories

  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Uncategorized
©2026 Koran Aktual | Design: Newspaperly WordPress Theme