Angka pertumbuhan ekonomi Indonesia yang impresif ternyata menyimpan sebuah anomali besar: mesin ekonomi melaju kencang, namun gerbong penyerapan tenaga kerja justru tertinggal di belakang. Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa kualitas pertumbuhan kita belum sepadan dengan kuantitasnya.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyoroti fenomena yang dikenal sebagai jobless growth ini. Artinya, meski produk domestik bruto (PDB) naik signifikan hingga 5,39 persen, denyut penciptaan lapangan kerja, terutama di sektor padat karya, terasa begitu lemah.
Di atas kertas, angkanya memang mengkhawatirkan. Saat ini, sekitar 7,35 juta orang masih tercatat sebagai pengangguran. Lebih dalamnya lagi, struktur pasar kerja kita didominasi oleh sektor informal yang mencapai 57,7 persen, sebuah area dengan produktivitas dan kepastian yang relatif rendah.
Sementara itu, data juga menunjukkan sekitar 32 persen pekerja tidak bekerja secara penuh waktu (underemployment). Ini adalah cerminan nyata bahwa aktivitas ekonomi yang ada belum memiliki kapasitas cukup untuk menyerap tenaga kerja secara optimal dan berkualitas.
Lemahnya serapan tenaga kerja ini tidak terlepas dari tekanan struktural yang menghantam sektor industri. Pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh beberapa sektor tertentu ternyata belum mampu menjadi motor penggerak ekspansi bagi industri padat karya yang secara tradisional menjadi jaring pengaman sosial.
Kondisi ini diperparah oleh tren relokasi industri ke negara tetangga. Gangguan rantai pasok global dan peningkatan biaya produksi di dalam negeri mendorong investor untuk mencari “rumah” baru yang lebih efisien, seperti Vietnam dan Kamboja.
Menariknya, akar masalahnya ternyata cukup dalam dan struktural, salah satunya adalah soal biaya pemutusan hubungan kerja (PHK). Kewajiban pesangon di Indonesia bisa mencapai 19 bulan gaji, angka yang sangat jomplang jika dibandingkan dengan Vietnam yang hanya sekitar 5 bulan untuk masa kerja serupa.
KADIN mencatat, disparitas ini membuat total biaya PHK di Indonesia 240 persen lebih tinggi dibanding negara pesaing. Bagi investor, ini adalah faktor risiko yang membuat mereka berpikir dua kali untuk menanamkan modal jangka panjang di sektor padat karya Indonesia.
Namun, persoalan tak berhenti di situ. Isu upah minimum juga menjadi pedang bermata dua. Secara nominal, upah minimum kita berada di angka US$ 334,60, lebih tinggi dari Vietnam yang sekitar US$ 204. Sepintas ini terlihat baik bagi pekerja.
Di sisi lain, rata-rata kemampuan bayar sektor manufaktur di Indonesia justru hanya berada di level US$ 188,31. Ketidaksesuaian antara regulasi upah dan realitas kemampuan industri inilah yang menciptakan tekanan hebat, khususnya bagi perusahaan padat karya.
Kontrasnya, di Vietnam, rata-rata upah riil yang dibayarkan industri (US$ 342) justru berada di atas upah minimum mereka. Ini menandakan ekosistem industri yang lebih sehat, di mana perusahaan mampu membayar lebih dari standar yang ditetapkan pemerintah.
Akibatnya, banyak perusahaan padat karya di Indonesia terengah-engah untuk memenuhi kewajiban upah minimum. Dilema antara mematuhi regulasi dan menjaga keberlangsungan usaha ini menjadi salah satu pemicu utama mengapa pertumbuhan ekonomi kita belum terasa di level penciptaan lapangan kerja.
