Bursa Efek Indonesia (BEI) siap mencoret 18 emiten dari papan perdagangan pada November tahun ini. Keputusan tegas ini tertuang dalam tiga pengumuman resmi yang dirilis pada 10 April 2026.
Penghapusan pencatatan efek atau delisting bakal berlaku efektif mulai 10 November 2026. Bursa membagi 18 emiten ini ke dalam dua kategori: tujuh perusahaan berstatus pailit dan 11 perusahaan yang sudah tersuspensi lebih dari 50 bulan.
Deretan emiten pailit yang akan dicoret meliputi PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Kemudian ada PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Sementara 11 emiten yang tersuspensi lebih dari 50 bulan adalah PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA). Daftar berlanjut dengan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), dan PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY).
Masih ada PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestasi Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) yang masuk dalam kategori sama.
BEI menghimbau seluruh perusahaan tercatat untuk melaksanakan buyback sesuai Peraturan Bursa No. I-N. Masa pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung dari 11 Mei hingga 9 November 2026.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan perusahaan yang akan dicoret sudah mendapat kesempatan melakukan perbaikan fundamental. “Kan, peraturannya 24 bulan, kami sudah berikan kesempatan lebih dari 24 bulan. Ini adalah perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat dalam waktu yang lama,” ujarnya saat ditemui di Pacific Place, Jakarta, Senin pekan lalu.
Nyoman menambahkan delisting emiten pailit merupakan langkah memberikan perlindungan kepada investor. Bursa ingin memastikan hanya perusahaan yang sehat secara fundamental dan legal yang tetap diperdagangkan di pasar modal Indonesia.
Keputusan delisting massal ini menjadi sinyal kuat bahwa BEI menerapkan aturan main yang ketat dalam menjaga kualitas pasar. Investor retail maupun institusi diharapkan lebih selektif dalam memilih saham untuk portofolio mereka ke depan.
