Skip to content
Koran Aktual
Menu
  • Nasional
  • Internasioanal
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
Menu

11,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Deadline Makin Dekat

Posted on April 13, 2026

Tinggal beberapa hari menjelang batas akhir pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 11,1 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan mereka. Data per 12 April 2026 ini menunjukkan angka pelaporan mencapai 11.112.624 SPT untuk tahun pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan capaian tersebut dalam pernyataan resminya, Senin kemarin. Angka ini terus bertambah seiring mendekati tenggat waktu pelaporan yang tinggal beberapa hari lagi.

Kalangan karyawan mendominasi pelaporan SPT kali ini. Tercatat 9,65 juta laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan. Ini merupakan kelompok terbesar dibanding kategori lainnya.

Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyumbang 1,18 juta laporan. Sementara wajib pajak badan dalam mata uang rupiah mencatatkan 273.630 pelaporan. Sedangkan wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar AS hanya 192 laporan.

Ada kategori khusus untuk perusahaan dengan tahun buku berbeda yang dimulai per 1 Agustus 2025. Dari kelompok ini, tercatat 2.628 laporan dari wajib pajak badan rupiah dan 32 laporan dari wajib pajak badan dolar AS.

Di sisi lain, sistem Coretax yang menjadi platform pelaporan baru terus menunjukkan perkembangan positif. Total aktivasi akun hingga kini sudah menyentuh angka 17,96 juta pengguna.

Komposisi pengguna Coretax cukup beragam. Wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 16,87 juta akun yang sudah aktif. Disusul wajib pajak badan dengan 993.312 akun teraktivasi.

Instansi pemerintah juga turut menggunakan sistem baru ini dengan 90.802 akun yang sudah diaktifkan. Bahkan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencatatkan 227 akun aktif di platform tersebut.

Dengan semakin dekatnya batas waktu pelaporan, DJP terus mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukannya. Keterlambatan pelaporan bisa berakibat pada sanksi administrasi yang harus ditanggung wajib pajak.

Sistem Coretax sendiri diklaim lebih memudahkan proses pelaporan dibanding sistem lama. Meski sempat menuai keluhan di awal implementasi, kini platform ini sudah semakin stabil dan user-friendly bagi para penggunanya.

KATEGORI: Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • 京都11歳男児殺害事件 父親が「首絞めた」と自供 山林遺体遺棄の全容
  • 17歳高校生が青切符詐欺で警察騙す 小遣い欲しさに偽造計画
  • Morotai Menjelma: Gelombang Kreator Digital Baru Melalui Pelatihan Inovatif
  • DPR Dorong Industri Baterai EV Karawang: Ambisi Energi Bersih
  • Teror Air Keras Andrie Yunus: Bais TNI Diseret, Motif Dendam Mengemuka

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026

Categories

  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Uncategorized
©2026 Koran Aktual | Design: Newspaperly WordPress Theme