Angka Rp 175 triliun keluar dari kantong pribadi masyarakat Indonesia untuk biaya kesehatan. Nilai fantastis ini mencerminkan masih banyaknya warga yang belum terlindungi asuransi kesehatan, baik BPJS maupun komersial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, porsi pembiayaan mandiri itu mencapai 28,8 persen dari total belanja kesehatan nasional. Artinya, hampir sepertiga pengeluaran kesehatan masih bergantung pada dompet rakyat.
“Masyarakat yang belum menggunakan produk program kesehatan baik BPJS maupun asuransi komersial masih cukup besar. Mereka masih bayar pakai uang sendiri atau out of pocket,” ungkap Ogi saat ditemui di Jakarta, Senin kemarin.
Kondisi ini menjadi perhatian serius regulator. OJK kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menekan angka pembiayaan pribadi yang membengkak tersebut.
Di sisi lain, kontribusi asuransi kesehatan komersial masih minim. Porsinya baru mencapai 5 persen dari total belanja kesehatan nasional. Angka yang jauh dari ideal mengingat potensi pasar yang besar.
OJK berharap lebih banyak masyarakat beralih ke asuransi kesehatan komersial. Dengan begitu, beban biaya pengobatan tak lagi membebani tabungan pribadi. “Mereka tentunya melihat untung ruginya, bagaimana prosesnya lebih efisien dan lebih baik,” tambah Ogi.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mencatat perkembangan menarik di sektor klaim. Total klaim yang dibayarkan sepanjang 2025 mencapai Rp 146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat.
Nilai klaim tersebut memang turun 7,8 persen dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi anjloknya klaim nilai tebus sekitar 19 persen.
Kabar baiknya, pembayaran klaim asuransi kesehatan justru naik 9,1 persen. Totalnya mencapai Rp 26,74 triliun, baik untuk produk perorangan maupun kumpulan.
Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM AAJI Handojo Gunawan Kusuma menyebut asuransi kesehatan menjadi fokus transformasi industri tahun ini. Implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 diharapkan membuat pengelolaan klaim lebih terkendali.
“Sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis,” kata Handojo dalam keterangan resmi pertengahan Maret lalu.
Regulasi baru ini menjadi angin segar bagi industri asuransi kesehatan. Pengelolaan yang lebih baik diharapkan mendorong kepercayaan masyarakat untuk beralih dari pembiayaan pribadi ke skema asuransi.
Tantangan ke depan adalah bagaimana membuat produk asuransi kesehatan lebih terjangkau dan mudah diakses. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya proteksi kesehatan juga harus terus digenjot agar angka Rp 175 triliun itu bisa ditekan.
