Otoritas Jasa Keuangan tengah merancang skema pelibatan industri asuransi dalam program 3 juta rumah milik pemerintah. Langkah ini ditempuh untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi peserta program dari berbagai risiko yang mungkin muncul selama masa kepemilikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pembiayaan hunian layak membutuhkan jangka waktu panjang, berkisar 15 hingga 20 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, banyak kemungkinan buruk yang bisa menimpa pemilik rumah maupun bangunannya.
“Risiko yang mesti di-cover cukup beragam. Mulai dari risiko meninggalnya debitur, kerusakan properti, gempa bumi, kebakaran, hingga banjir,” ujar Ogi di The Ritz-Carlton Jakarta, Senin lalu.
Menurutnya, biaya pertanggungan tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai beban tambahan belaka. Justru kehadiran asuransi menjadi bentuk mitigasi risiko jangka panjang yang akan menguntungkan semua pihak, terutama penerima manfaat program perumahan rakyat.
Ogi mengakui bahwa aspek teknis skema asuransi untuk program ini masih dalam tahap pembahasan intensif dengan pemerintah. Salah satu poin krusial yang tengah digodok adalah mekanisme pembayaran premi.
Ada dua opsi yang dipertimbangkan saat ini. Pertama, premi ditanggung sepenuhnya pemerintah melalui mekanisme subsidi. Kedua, biaya premi diintegrasikan atau di-blended ke dalam paket fasilitas rumah rakyat yang diberikan.
Dari sisi kinerja industri, sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun mencatat pertumbuhan positif. Per akhir Februari 2026, total aset gabungan ketiga sektor ini mencapai Rp 2.992 triliun, naik 9,94 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, nilai investasi yang dikelola ketiga sektor tersebut tercatat Rp 2.313 triliun, tumbuh 7,94 persen secara tahunan. Dana pensiun masih menjadi kontributor terbesar dengan aset Rp 1.700 triliun, disusul sektor asuransi yang mengelola Rp 1.219 triliun.
Keterlibatan industri asuransi dalam program perumahan pemerintah dipandang bisa menjadi terobosan baru. Skema ini berpotensi menciptakan win-win solution antara perlindungan peserta program dan perluasan pasar bagi industri asuransi nasional.
