Harta karun Kesultanan Tidore yang tak ternilai kini mendapat benteng pertahanan baru dari gerusan zaman. Bukan berupa benteng fisik, melainkan payung hukum yang kokoh untuk melindungi warisan budaya leluhur agar tidak lekang oleh waktu dan bahkan mampu menjadi denyut nadi perekonomian baru bagi masyarakatnya.
Langkah strategis ini digerakkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara. Kepala Kanwil, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI) adalah kunci untuk menjaga jati diri dan tradisi otentik warga Tidore yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Momentumnya pun terasa begitu istimewa. Upaya penguatan perlindungan hukum ini berjalan seiring dengan gegap gempita peringatan Hari Jadi ke-918 Tidore. Pemerintah pusat tidak berjalan sendiri, melainkan merangkul erat Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, para tokoh adat, pemuka agama, hingga seluruh elemen masyarakat.
Menariknya, kekayaan yang hendak dilindungi ini bukanlah emas atau rempah, melainkan ekspresi budaya bernilai tinggi. Sebut saja ritual sakral Koro Dun yang biasa digelar menjelang pernikahan, atau seni nyanyian bersyair Kabata Dutu yang sarat makna. Belum lagi tradisi unik seperti Sone Mabutu dan Hoi Durian Masou yang mencerminkan kearifan lokal.
“Ragam ekspresi budaya ini harus dilestarikan lewat pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Budi Argap. Tujuannya ganda: memastikan keberadaannya tetap terjaga sekaligus membuka pintu manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat pewarisnya.
Di sisi lain, tim di lapangan bergerak cepat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menjelaskan bahwa pihaknya terus menyisir dan mengidentifikasi setiap potensi kekayaan intelektual komunal di seluruh penjuru Tidore. Proses “jemput bola” ini krusial agar tak ada satu pun warisan berharga yang luput dari pencatatan hukum.
Fokus pelindungan ini sangat luas, mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan lokal yang diwariskan lisan, hingga indikasi geografis. Indikasi geografis, misalnya, dapat memberi nilai tambah luar biasa pada produk-produk khas Tidore, memberinya label eksklusif yang diakui secara nasional bahkan internasional.
Sementara itu, denyut ekonomi kerakyatan juga menjadi perhatian utama. Kemenkumham Malut gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM. Mereka didorong untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual personal seperti merek dagang, paten sederhana, desain industri, hingga hak cipta atas karya mereka.
Bagi pelaku UMKM, pendaftaran merek bukan sekadar soal administrasi. Ini adalah langkah untuk membangun jenama (brand) yang kuat, mendapatkan kepastian hukum, dan pada akhirnya meningkatkan daya tawar serta nilai jual produk. Peluang inilah yang kini terbuka lebar bagi masyarakat Tidore untuk berkembang dan naik kelas.
