Angka pertumbuhan ekonomi Indonesia yang gemilang ternyata menyisakan ironi pahit bagi jutaan pencari kerja. Di saat ekonomi dilaporkan melesat hingga 5,39 persen, realitas di lapangan menunjukkan serapan tenaga kerja justru berjalan terseok-seok, memicu alarm bagi para perumus kebijakan.
Fenomena ini dikenal dalam kamus ekonomi sebagai jobless growth, atau pertumbuhan tanpa penciptaan lapangan kerja yang sepadan. Kalangan dunia usaha menilai, kualitas pertumbuhan saat ini belum cukup kokoh untuk membuka keran pekerjaan baru, terutama di sektor-sektor padat karya yang menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja.
Potret pasar tenaga kerja kita memang masih mengkhawatirkan. Data menunjukkan sekitar 7,35 juta orang masih berstatus pengangguran. Lebih dari separuh tenaga kerja, atau sekitar 57,7 persen, terpaksa menggantungkan hidup di sektor informal dengan produktivitas dan kepastian yang rendah.
Sementara itu, sebanyak 32 persen pekerja tercatat tidak bekerja secara penuh (underemployed). Angka-angka ini menjadi sinyal jelas bahwa geliat ekonomi yang ada belum mampu menciptakan pekerjaan yang layak dan berkualitas dalam skala masif.
Akar masalahnya ternyata cukup dalam, salah satunya terletak pada rapuhnya sektor industri padat karya. Pertumbuhan ekonomi yang didominasi oleh sektor lain belum berhasil menstimulasi ekspansi industri manufaktur, garmen, atau alas kaki secara optimal.
Kondisi ini diperparah oleh tren relokasi pabrik ke negara tetangga yang menawarkan efisiensi lebih tinggi. Gangguan rantai pasok global dan kenaikan biaya produksi di dalam negeri memaksa para investor untuk berpikir ulang dan mencari ‘rumah’ baru bagi investasi mereka.
Salah satu momok utama yang menghantui daya saing Indonesia adalah struktur biaya tenaga kerja. Menariknya, meski upah nominal kita tergolong kompetitif, ada satu komponen yang membuat investor hengkang: biaya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pesangon.
Aturan pesangon di Indonesia bisa mencapai 19 bulan gaji, sebuah angka yang fantastis jika dibandingkan dengan Vietnam yang hanya sekitar 5 bulan untuk masa kerja serupa. Secara total, biaya PHK di Tanah Air bisa 240 persen lebih mahal dibanding negara pesaing. Disparitas inilah yang mendorong investor memilih Vietnam atau Kamboja sebagai basis produksi.
Di sisi lain, persoalan upah minimum juga menjadi dilema pelik. Di atas kertas, upah minimum kita sekitar US$ 334,60, jauh lebih tinggi dari Vietnam yang berada di angka US$ 204. Namun, kenyataannya kemampuan bayar rata-rata industri manufaktur kita hanya berkisar US$ 188,31.
Sebaliknya, di Vietnam justru terjadi anomali positif. Meskipun upah minimumnya lebih rendah, rata-rata upah riil yang diterima pekerjanya mencapai US$ 342, jauh di atas batas minimum. Ini menandakan produktivitas industri mereka lebih sehat dan mampu memberikan upah yang lebih baik secara alami, bukan karena paksaan regulasi.
Akibatnya, banyak perusahaan padat karya di Indonesia yang megap-megap untuk memenuhi ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Hal ini menciptakan lingkaran setan: perusahaan sulit berekspansi, serapan tenaga kerja minim, dan pertumbuhan ekonomi menjadi kurang bermakna bagi masyarakat luas.
