Skip to content
Koran Aktual
Menu
  • Nasional
  • Internasioanal
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
Menu

Rem Restitusi Pajak Ancam Likuiditas, Investor Was-was

Posted on April 14, 2026

Rencana pemerintah untuk ‘menginjak rem’ pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sontak menyulut alarm di kalangan dunia usaha. Kebijakan yang digulirkan dengan dalih menambal kebocoran negara ini justru dinilai bisa menjadi bumerang yang mencekik likuiditas perusahaan dan menggoyahkan iklim investasi.

Bagi pengusaha, restitusi bukanlah bonus dari negara, melainkan hak atas dana mereka sendiri yang terlanjur disetor lebih. Dana segar ini menjadi napas bagi arus kas (cash flow), memastikan roda operasional mulai dari produksi, pembayaran gaji, hingga ekspansi bisnis tetap berputar kencang.

Kekhawatiran paling kencang datang dari sektor padat modal seperti pertambangan. Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) secara tegas meminta pemerintah meninjau ulang wacana ini. Mereka menilai mekanisme yang berjalan saat ini sudah seimbang, di mana perusahaan patuh membayar kewajiban dan negara mengembalikan hak jika ada kelebihan bayar.

Senada dengan itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan bahwa kepastian hukum adalah segalanya dalam bisnis. Konsistensi dalam penerapan aturan, termasuk soal restitusi, menjadi sinyal krusial bagi investor domestik maupun asing untuk menanamkan modalnya di Tanah Air dalam jangka panjang.

Namun, di sisi lain, pemerintah punya kalkulasi sendiri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pintu restitusi tidak ditutup rapat, melainkan hanya akan diperketat prosesnya untuk memastikan dana kembali kepada wajib pajak yang benar-benar berhak.

Alasan di balik langkah ini cukup kuat. Nilai restitusi yang digelontorkan negara pada 2025 melonjak hingga Rp 361,5 triliun, sebuah kenaikan signifikan 35,9 persen dari tahun sebelumnya. Pemerintah mencium adanya potensi kebocoran dan kurangnya transparansi dalam laporan yang ada sehingga perlu ada pengetatan.

Menariknya, pandangan akademisi justru memperkuat kekhawatiran pelaku usaha. Guru Besar Ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memproyeksikan risiko efek domino jika dana restitusi para pengusaha ini tertahan lebih lama dari yang seharusnya.

Menurutnya, ketika likuiditas perusahaan tertekan, mereka akan secara otomatis menahan belanja modal dan operasional. Imbasnya bukan hanya pada melambatnya produksi, tetapi juga berpotensi merembet pada penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Rantai pasok, termasuk UMKM, bisa ikut terdampak.

Pemerintah kini berada di persimpangan jalan yang dilematis. Di satu sisi, ada urgensi untuk mengamankan penerimaan negara dan menutup celah penyimpangan. Sementara di sisi lain, ada risiko besar perlambatan sektor riil yang bisa menggerus pertumbuhan ekonomi yang sedang diupayakan.

Langkah pengetatan ini, jika tidak dikalibrasi dengan cermat dan tanpa dialog konstruktif dengan dunia usaha, bisa jadi obat yang lebih pahit dari penyakitnya. Keputusan final pemerintah akan menjadi pertaruhan besar bagi denyut nadi ekonomi nasional ke depan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • 京都11歳男児殺害事件 父親が「首絞めた」と自供 山林遺体遺棄の全容
  • 17歳高校生が青切符詐欺で警察騙す 小遣い欲しさに偽造計画
  • Morotai Menjelma: Gelombang Kreator Digital Baru Melalui Pelatihan Inovatif
  • DPR Dorong Industri Baterai EV Karawang: Ambisi Energi Bersih
  • Teror Air Keras Andrie Yunus: Bais TNI Diseret, Motif Dendam Mengemuka

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026

Categories

  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Uncategorized
©2026 Koran Aktual | Design: Newspaperly WordPress Theme